Hapus Batas Masa Kerja bagi Pekerja Migran Kerah Biru

Share
Hapus Batas Masa Kerja bagi Pekerja Migran Kerah Biru

šŸ‘‰ Hapus Batas Masa Kerja bagi Pekerja Migran Kerah Biru šŸ‘ˆ

7 Desember 2025 Demo Akbar Buruh Migran Siaran Pers MENT

Pada tahun 1992, Taiwan secara resmi mulai mendatangkan pekerja migran kerah biru dari Asia Tenggara. Saat itu, pemerintah Taiwan mendefinisikan para pekerja ini sebagai ā€œtenaga kerja tambahanā€, sehingga menetapkan masa kerja mereka hanya ā€œdua tahunā€. Seiring berjalannya waktu, pemerintah secara bertahap menyadari bahwa pekerja migran Asia Tenggara bukan sekadar ā€œtenaga kerja tambahanā€ seperti yang dibayangkan semula, melainkan tenaga kerja yang justru sangat dibutuhkan Taiwan di tengah perubahan struktur sosial seperti penurunan angka kelahiran, penuaan penduduk, menyusutnya angkatan kerja, serta berubahnya minat kerja di kalangan generasi muda. Karena itu, dimulai dari kebijakan perpanjangan satu tahun yang dibuka pada tahun 1997, pemerintah Taiwan berkali-kali memperpanjang batas masa kerja pekerja kerah biru—hingga akhirnya pada tahun 2012, batas tersebut diperpanjang menjadi 12 tahun (dan sejak 2015, pekerja migran sektor perawatan dan rumah tangga dapat bekerja hingga 14 tahun).

Perubahan Batas Masa Kerja Pekerja

Apa yang tampak sebagai pelonggaran aturan secara bertahap, sesungguhnya adalah perpanjangan terus-menerus dari suatu kebijakan diskriminatif. Pada tahun 1997, ketika batas masa kerja pekerja kerah biru direvisi menjadi sistem 2+1 tahun (artinya setelah kontrak dua tahun dapat diperpanjang satu tahun), pemerintah pada saat yang sama justru menghapus batas masa kerja bagi pekerja migran kerah putih, dan memberi mereka hak bekerja di Taiwan tanpa batas waktu.

Tidak ada pekerjaan yang rendah. Justru melalui kontribusi para pekerja yang ā€œmasing-masing menjalankan peranā€, sebuah masyarakat dapat berkembang dan berfungsi. Pekerja migran kerah biru mencari ikan untuk memasak makanan di meja makan kita, mereka merawat lansia di rumah dan panti jombo, mereka mengerjakan pekerjaan fisik yang berat di proyek-proyek pembangunan dan konstruksi publik, dan banyak anak Taiwan yang tumbuh dibesarkan oleh pengasuh migran.

Sebanyak 850.000 pekerja migran kerah biru di Taiwan menopang pekerjaan-pekerjaan penting dalam kehidupan sehari-hari yang sering kali tidak mau atau tidak mampu dikerjakan oleh pekerja lokal, karena upah yang rendah, jam kerja yang panjang, dan beban kerja yang berat. Namun ā€œmasa kerja tanpa batasā€ yang dinikmati pekerja migran kerah putih tetap tidak bisa diakses oleh pekerja kerah biru. Sampai kapan kebijakan diskriminatif yang sudah berjalan selama 28 tahun ini akan terus dipertahankan?

Dalam beberapa tahun terakhir, demi bersaing dengan Jepang dan Korea Selatan dalam menarik tenaga kerja, serta demi ā€œmempertahankan talentaā€ di tengah kekurangan tenaga kerja domestik, pemerintah Taiwan meluncurkan ā€œProgram Mempekerjakan Pekerja Migran Jangka Panjangā€ pada 30 April 2022.

Dalam skema ini, pekerja migran kerah biru yang diubah statusnya menjadi ā€œPekerja Teknis Tingkat Menengah (PTTM)ā€ tidak lagi dikenai batas masa kerja. Selain itu, berdasarkan ā€œProgram Peningkatan Tenaga Kerja Transnasionalā€ yang baru diumumkan Kementerian Tenaga Kerja, mulai tahun 2026, batas maksimum PTTM di sektor manufaktur akan dinaikkan dari 25% menjadi 100%, yang berarti seluruh tenaga kerja di suatu perusahaan bisa terdiri dari PTTM.

Secara terang-terangan, langkah-langkah ini dimaksudkan untuk mencegah Taiwan menjadi sebuah ā€œpusat pelatihanā€ skala besar, di mana pekerja migran mengasah keterampilan dan pengalaman tetapi terpaksa pergi karena batas masa kerja, lalu diserap oleh negara lain. Namun, semua langkah itu dibangun di atas fondasi kebijakan PTTM yang sangat bermasalah.

Pada 2 November, Migrant Empowerment Network in Taiwan (MENT) menggelar konferensi pers untuk menyoroti sifat menyesatkan dari kebijakan PTTM ini. Melalui kesaksian langsung para pekerja migran yang telah berstatus PTTM, MENT menjelaskan kepada media dan publik mengapa banyak dari mereka yang sudah menjadi pekerja teknis tingkat menengah tetap memilih untuk berdiri dan menyatakan: ā€œTolak Penipuan Kebijakan PTTM.ā€

Salah satu masalah terbesar adalah bahwa merubah status PTTM sepenuhnya bergantung pada keputusan majikan, bukan merupakan hak yang melekat pada pekerja. Hal ini menempatkan pekerja migran kerah biru—yang ingin terus bekerja di Taiwan—dalam posisi yang sangat pasif. Kalaupun seorang pekerja migran sementara ā€œberuntungā€ mendapat kemurahan hati majikan dan kemudian diangkat menjadi pekerja teknis tingkat menengah sehingga dapat tinggal lebih lama di Taiwan, status tersebut justru menjadi titik lemahnya: tekanan yang dihadapi semakin besar, dan mereka makin sulit menolak tuntutan yang tidak masuk akal.

Apakah status ā€œPTTMā€ benar-benar memulihkan hak dasar untuk bekerja tanpa batas waktu, atau sekadar alat baru bagi majikan untuk memperketat kontrol atas pekerja migran?

Dari sisi statistik, setelah tiga setengah tahun implementasi, hanya 4,7% pekerja migran yang berhasil berubah menjadi pekerja teknis tingkat menengah. Memang, 4,7% yang beruntung ini bisa tetap tinggal di Taiwan—meski dengan penuh kehati-hatian—namun berapa banyak pekerja migran terampil yang terpaksa meninggalkan Taiwna hanya karena majikan enggan mengajukan perubahan status (karena pekerja baru lebih mudah dikendalikan), atau karena agensi sengaja menghambat proses itu (karena keuntungan lebih besar jika mendatangkan pekerja baru dari luar negeri)?

Selama 33 tahun, batas masa kerja bagi pekerja migran kerah biru di Taiwan pada dasarnya telah menjadi sebuah kebijakan sistematis dan terlembaga yang memaksa hilangnya pekerja yang berpengalaman. Kini, sekalipun pemerintah akhirnya mengakui kekurangan kebijakan masa lalu, tanggapannya justru berupa sebuah ā€œProgram Mempekerjakan Pekerja Migran Jangka Panjangā€ (yaitu skema PTTM) yang cacat—ibarat menambal lubang besar di tangki air dengan selembar jaring dan berharap air tidak bocor. Apakah ini sungguh-sungguh ā€œmempertahankanā€ atau sebenarnya tetap melanjutkan kebijakan yang ā€œmengusirā€ pekerja migran yang berpengalaman?

Aksi hari ini adalah momen ketika pekerja migran di seluruh Taiwan berdiri bersama untuk bersuara dan mengatakan kepada Kementerian Ketenagakerjaan: hentikan kebijakan yang membingungkan dan saling bertentangan ini. Menghapus batas masa kerja bagi pekerja migran kerah biru bukan hanya satu-satunya cara yang sungguh-sungguh dapat mempertahankan pekerja, tetapi juga cara untuk memperbaiki kebijakan diskriminatif dan mengembalikan hak-hak dasar perburuhan bagi pekerja migran kerah biru.

šŸ‘‰ Hapus Batas Masa Kerja bagi Pekerja Migran Kerah Biru šŸ‘ˆ

Migrant Empowerment Network in Taiwan (MENT): • Presbyterian Church in Taiwan Labor Concern Center (LCC) • STELLA MARIS-AOS International Service Center (STELLA MARIS) • Hsinchu Catholic Diocese Migrants and Immigrants Service Center (HMISC) • Hsinchu Catholic Diocese Hope Workers Center (HWC) • Domestic Caretakers Union Taoyuan (DCU) • Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) • Caritas Taiwan • Taiwan International Workers Association (TIWA)

šŸ“Œ Link SBIPT: https://linktr.ee/sbipt

SBIPT Berdaya, Sejahtera, Terlindungi ā¤ļø

Read more