Hari ini, Minggu 19 Oktober 2025, konferensi pers digelar di depan gedung Ministry of…
Press Release
Taipei, 19 Oktober 2025
Hari ini, Minggu 19 Oktober 2025, konferensi pers digelar di depan gedung Ministry of Labor (MOL) Taiwan, diinisiasi oleh Taiwan International Workers’ Association (TIWA).
Kegiatan ini dipicu oleh pengaduan massal pekerja pabrik yang disampaikan ke Serikat Buruh Manufaktur Indonesia (SEBIMA), setelah mereka dipaksa membayar biaya perpanjangan kontrak sebesar NT$50.000–NT$80.000 oleh agensi. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik jual beli pekerjaan dan monopoli agensi masih mengakar kuat dalam sistem perekrutan pekerja migran.
Sebagai sesama serikat pekerja migran di Taiwan tentu SBIPT mendukung aksi hari ini.Dan menegaskan bahwa kondisi serupa juga dialami oleh banyak perawat migran Indonesia di Taiwan, yang kerap menjadi korban pungutan biaya tinggi, baik saat keberangkatan maupun ketika ingin pindah majikan dan pindah agensi.
Sistem agensi membuat pekerja terjebak dalam lingkaran hutang dan eksploitasi di mana pekerjaan hanya bisa diperoleh oleh mereka yang sanggup membayar lebih.
Dalam orasinya SBIPT menegaskan bahwa pekerja migran terutama perawat bukan komoditas, melainkan tenaga profesional yang berhak atas pekerjaan bermartabat tanpa beban biaya ilegal.
Tuntutan SBIPT: 1. MOL Taiwan menindak tegas agensi yang melakukan pungli dan jual beli job. 2. Pemerintah Taiwan dan Indonesia segera membangun sistem perekrutan langsung dan bebas biaya (zero placement fee). 3. Dihapusnya sistem agensi swasta yang memonopoli kesempatan kerja dan sumber eksploitasi
Tentang SBIPT; 📍https://linktr.ee/sbipt
E-mail SBIPT; 🌐https://www.serikatpmi.com
SBIPT Berdaya Sejahtera Terlindungi

