Kerja di Luar Kontrak, Kok PMI Malah Bisa Terancam Deportasi?

Share
Kerja di Luar Kontrak, Kok PMI Malah Bisa Terancam Deportasi?

Kerja di Luar Kontrak, Kok PMI Malah Bisa Terancam Deportasi?

Sudah apes, malah bisa semakin apes.

Seorang PMI datang ke Taiwan dengan kontrak sebagai penjaga lansia. Namun setibanya di Taiwan, ia justru dipekerjakan di restoran.

Karena masih baru dan tidak memahami aturan, ia mengikuti saja. Sampai suatu hari, restoran tersebut diperiksa petugas Depnaker. PMI itu dibawa ke kantor imigrasi untuk dimintai keterangan.

Sebelum pemeriksaan, majikan meminta dia mengatakan bahwa bekerja di restoran adalah kemauannya sendiri. Karena tidak memahami konsekuensinya, ia pun mengikuti arahan tersebut.

Setelah pemeriksaan, agensi mengatakan akan mencarikan majikan baru. Namun ternyata, izin kerjanya telah dicabut sehingga ia tidak dapat mencari pekerjaan baru secara legal.

Di sinilah risikonya menjadi serius. Ketika izin kerja sudah dicabut, PMI tidak boleh sembarangan menerima pekerjaan lain. Jika kemudian bekerja tanpa izin atau menjadi pekerja kaburan, persoalannya dapat berkembang menjadi pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan, yang dalam kondisi tertentu dapat berujung pada denda, pembatasan kerja, perintah meninggalkan Taiwan, bahkan deportasi.

Padahal, sejak awal persoalannya bermula dari penempatan kerja yang tidak sesuai kontrak.

Karena itu, PMI harus tahu: bekerja di luar kontrak bukan masalah yang boleh dianggap sepele. Jangan menerima begitu saja, jangan memberikan keterangan yang tidak dipahami, dan jangan bekerja kaburan ketika izin sudah bermasalah.

Segera cari pendampingan dan gunakan jalur resmi.

SBIPT BERDAYA SEJAHTERA TERLINDUNGI

Read more