Mari kita mengingat lagi tentang sejarah perkembangan pelindungan pekerja migran di…
02 Juni 2025
Mari kita mengingat lagi tentang sejarah perkembangan pelindungan pekerja migran di Taiwan. ================================ Perjuangan panjang bertahun tahun dengan berbagai proses mulai dari diskusi dan audiensi.Tidak ketinggalan yaitu demonstrasi turun jalan para aktivis migran dan kegiatan kemanusiaan.
Akhirnya tepat di tanggal 01 Mei 2022 disahkan aturan bahwa majikan pengguna jasa PRT Migran wajib membelikan asuransi kecelakaan kerja bagi pekerjanya.
Tapi tentu itu tidak cukup sebab masih banyak sisi pelindungan yang belum didapat oleh PRT Migran di Taiwan. Jam kerja yang begitu panjang dan juga hari libur yang belum ada kepastian.Gaji yang makin jauh dibawah upah minimum.
Desripsi kerja yang tidak jelas dan beberapa diantara kita yang berakhir dengan meninggal dunia karena sakit yang dianggap bukan karena kecelakaan.
Indonesia memang ada MoU dengan otoritas Taiwan tentang hal ini.Bahkan Pemerintah RI juga memaksakan untuk ikut asuransi yang dikeluarkan oleh negara kita dalam bentuk BPJSTKI.
Namun hal tersebut juga tidak mengcover untuk kasus PMI sakit bukan karena kecelakaan kerja.Pemerintah kita dianggap lemah oleh sebagian agensi.
Sehingga tidak bertanggungjawab dan sering kita menemui kasus PMI.Yang masih terikat kontrak dengan majikan lalu sakit dan dipaksa untuk membiayai sendiri dan dengan andalkan bantuan dari kawan kawan akhirnya hal tersebut bisa diselesaikan.
Melihat situasi itu mari kita juga melihat sejenak jaminan sosial pekerja sektor formal di Taiwan selama ini yang diikutsertakan dalam Asuransi Ketenagakerjaan.
Dari istilah saja sudah menggambarkan bahwa PRT belum diakui sepenuhnya sebagai pekerja atau buruh karena belum dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan.
ASTEK Taiwan dibayar sebagian oleh pekerja dan disubsidi oleh majikan.Bagi peserta ASTEK mendapatkan hak yang lebih lengkap ketika alami kecelakaan kerja.Ketika sakit bukan karena kecelakaan kerjapun tetap dapat gaji 50% dari gaji pokok.
Masih ada yang lain yaitu ketika di PHK dan majikan pailit maka tetap bisa ajukan pesangon.Tidak itu saja,jika ahli waris yang meninggal dunia maka asuransi ini juga bisa diklaim.
Tentu saja pekerja migran juga bisa klaim cuti berduka ketika ahli waris meninggal dunia.Bahkan cuti melahirkan dan tunjangan melahirkan pun ada dalam mekanisme ASTEK Taiwan.
Dari gambaran singkat diatas sudah selayaknya jika kita para PRT dan semua pihak yang mendukung agar PRT terlindungi bersama sama menyampaikan kepada otoritas Taiwan dan pemangku kebijakan.Agar PRT migran juga dimasukkan dalam ASTEK Taiwan.
Tidak pernah ada cerita perjuangan yang sia sia.Ini hanya masalah waktu dan juga semangat serta konsisten kita bersama supaya PRT makin terlindungi.
Taiwan sudah menandatangani anti diskriminasi dalam segala hal termasuk gender.Pernyataan inilah yang akan kita akan terus sampaikan bahwa dengan tidak dimasukkan PRT dalam Astek Taiwan artinya jelas yaitu masih ada diskriminasi berbasis gender dalam hal ini PRT yang dominan adalah pekerja perempuan.
Tidak ada perubahan tanpa pergerakan.Mari terus kita mengkampanyekan bahwa PRT harus dilindungi ASTEK.Dan mari terus kita suarakan anti diskriminasi dalam bentuk apapun.
Salam SBIPT BERDAYA SEJAHTERA TERLINDUNGI
