Hari: Senin, 18 November 2024
Pukul: 21.00–23.00 waktu Taiwan
Via: Google Meet
Tema: PHK PRT Migran Taiwan
MC: Vina, Dewan Pengurus Divisi Sosial
Moderator: Misliyah, Dewan Pengurus Divisi Pendidikan dan Publikasi
Narasumber: Tini, Dewan Pengurus Divisi Pendidikan dan Publikasi
Senin malam kemarin, Alhamdulillah telah dipertemukan kembali dalam rapat anggota yang diadakan secara online keempat kalinya. Mengusung tema yang begitu menarik sekali, tentunya juga banyak menarik perhatian para anggota SBIPT untuk menghadiri rapat ini. Sebelum rapat dimulai, ada beberapa dari mereka yang sudah penasaran sekali dengan tema rapat ini.
Siapa sih yang tidak penasaran karena tema rapat ini sudah banyak terjadi di lingkungan tempat kerja kita? By the way, apakah itu PHK? Mari kita kupas tuntas mengenai hal ini!
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan tempat pekerja bekerja.
Untuk PRT Migran Taiwan, PHK digolongkan dalam beberapa kategori yaitu:
- Pasien yang dijaga meninggal dunia.
- Majikan bermigrasi. Misalnya majikan pindah rumah atau pindah kerja keluar negeri.
- Majikan bangkrut sehingga tidak mampu lagi membayar gaji pekerja.
- Majikan mengakhiri hubungan kerja tanpa alasan yang jelas dan itu bukan kesalahan pekerja.
Lalu apakah kita akan mendapatkan hak-hak setelah di PHK? Tentu saja dapat, antara lain sebagai berikut:
- Uang pesangon.
- Tempat tinggal selama pekerja mencari pekerjaan yang baru (masa permit kerja 60 hari).
- Biaya makan selama pekerja mencari pekerjaan yang baru (masa permit mencari pekerjaan).
- Masa permit bisa diperpanjang 60 hari lagi. Jadi totalnya adalah 120 hari (4 bulan).
Saat sedang menghadapi PHK, hal-hal apa saja yang harus kita lakukan? Berikut ini ada beberapa tips yang mudah dilakukan yaitu:
- Tenangkan diri dan tanamkan pada diri sendiri bahwa hal ini akan baik-baik saja. Sebisa mungkin selalu berpikir positif.
- Siapkan mental kuat saat bernegosiasi dengan majikan.
- Pastikan hak-hak kita dipenuhi oleh majikan.
- Jika majikan menolak memberikan hak-hak tersebut, pekerja harus segera menghubungi tim advokasi SBIPT dan ikuti arahan-arahannya.
- Jika hak-hak sudah dipenuhi, pengurusan dokumen dan permit juga sudah selesai. Maka, segera mencari pekerjaan yang baru, pastikan cek lokasi dan bernegosiasi dengan majikan baru.
- Pastikan pekerjaan di majikan baru sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, gaji sesuai dengan hasil negosiasi dan hak libur serta beribadah pun didapatkan.
Dari pemaparan materi yang telah disampaikan oleh Mbak Tini, ternyata beberapa anggota begitu antusias sekali bertanya bahkan ada pula yang berbagi pengalamannya mengenai PHK yang pernah dialaminya. Selain itu ada juga yang bertanya mengenai PK dan hak libur.
Dalam waktu dekat ini SBIPT akan kupas tuntas mengenai PK dan hak libur. Setiap ada rapat anggota secara online, jangan lupa sempatkan diri untuk hadir karena ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita mengenai dunia ketenagakerjaan Taiwan.
Informasi yang berkaitan dengan SBIPT (TikTok, Website, link pendaftaran dan lainnya) silahkan klik disini: https://linktr.ee/sbipt
Bekerjalah dengan cerdas, bukan hanya keras.
Tetap semangat, salam sehat kapanpun dan dimanapun kita berada!
SBIPT Berdaya, Sejahtera, Terlindungi ❤️