PMI yang bekerja diluar job bisa pindah tanpa persetujuan majikan tetapi.....jika ada…

Share
PMI yang bekerja diluar job bisa pindah tanpa persetujuan majikan tetapi.....jika ada…

PMI yang bekerja diluar job bisa pindah tanpa persetujuan majikan tetapi.....jika ada tanda tangan palsu bagaimana? ================================ Novi(nama samaran) bekerja di Taiwan belum genap 4 bulan.Job jaga pasien tetapi dipekerjakan di bersih bersih di salah satu hotel wilayah Tainan.

Karena pekerjaan terlalu berat dia komplain ke agen dan minta pindah majikan.

Tetapi dia tiba tiba dapat pemberitahuan dari 1955(melalui sms) bahwa permit atau ijin mencari kerja barunya telah turun.

Bagaimana permit bisa turun sedangkan dia tidak pernah bertanda tangan surat pemutusan kontrak dan masih dipekerjakan di hotel?Ini tentu sangat beresiko sebab apabila dia tidak segera keluar dari tempat kerjanya dan tidak segera dapat kan pekerjaan baru maka ketika permit habis dia harus keluar dari Taiwan!

Atas kejanggalan tanda tangan yang diduga palsu itulah Nova melapor ke SBIPT.Dan tanggal 15 April kemarin Depnaker Tainan mengadakan sidak ke hotel dimana Nova dipekerjakan.Atas koordinasi dan kerjasama yang kompak Nova bisa ditampung di Shelter NGO yang berafiliasi dengan SBIPT.

Kenapa ditampung di Shelter yang kami rekomendasikan?Ini untuk memudahkan memantau hak PMI yang majikan nya melanggar kontrak kerja.

Semoga keberanian Nova bisa menjadi penyemangat kawan kawan yang lain untuk lakukan hal sama,yaitu menuntut hak setelah jalankan kewajiban seperti dalam kontrak kerja.

Salam SBIPT BERDAYA,SEJAHTERA,TERLINDUNGI

Read more