PUTUS HUBUNGAN KERJA (PHK)
๐ PUTUS HUBUNGAN KERJA (PHK) ๐
๐ PHK ada tiga jenis yaitu: 1. Diputuskan oleh majikan. 2. Pekerja ingin putus kontrak sendiri. 3. Persetujuan kedua belah pihak.
๐ Mari simak satu persatu dari penjelasan diatas: 1. Diputuskan oleh majikan dengan alasan pemutusan kontrak kerja yang tidak sesuai pada aturan pemutusan kontrak kerja, misal:
โข Kinerja karyawan tidak seperti yang diinginkan oleh majikan. โข Konflik antar sesama pekerja (pembulyan) di tempat kerja dan majikan tidak bisa berlaku adil. โข Pekerja dianggap sudah tidak produktif lagi (dalam posisi sakit). โข Pekerja tidak mau diperas tenaganya (menolak lembur). โข Dan lain-lain.
๐ Jika pekerja di PHK dalam situasi seperti ini. Maka, yang harus dilakukan antara lain: โ Menolak tanda tangan pemutusan kontrak kerja. โ Segera lapor 1955 (jangan lupa simpan nomor pengaduan). โ Pengaduan ke organisasi (LSM) maupun KDEI yang tentunya harus disertai bukti.
๐ Apabila pekerja sudah melakukan pengaduan dan mediasi ke Depnaker. Maka, hak-hak yang harus didapatkan sebagai berikut: โข Pesangon (sesuai UU Ketenagakerjaan). โข Tempat tinggal tidak berbayar (baik tinggal di mess agensi maupun di penampungan dibawah pengawasan Depnaker). โข Ijin mencari kerja bisa diperpanjang maksimal 120 hari. โข Bisa klaim Jamsos dari Indonesia atas PHK dan tiket kepulangan.
โก๏ธ Simak postingan selanjutnya untuk PHK nomor 2 dan 3 โฌ ๏ธ
๐ Informasi lebih lanjut, silahkan klik disini: https://linktr.ee/sbipt
SBIPT Berdaya, Sejahtera, Terlindung โค๏ธ