SBIPT akan terus menyuarakan aspirasi pekerja rumah tangga migran (Informal) sampai masuk…
Kamis, 7 Mei 2026
📢 SBIPT akan terus menyuarakan aspirasi pekerja rumah tangga migran (Informal) sampai masuk dalam Undang-undang ketenagakerjaan Taiwan 📢
Menurut standar International Labour Organization (ILO), hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan mencakup perlindungan dasar yaitu hak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta kebebasan berserikat.
ILO menekankan perlakuan setara dengan pekerja lokal. Berikut ini adalah rincian hak-hak PMI menurut ILO dan konvensi terkait:
1️⃣ Hak Dasar Ketenagakerjaan (Konvensi ILO No. 97 dan 143):
• Perlakuan Setara (Equality of Treatment) PMI berhak diperlakukan sama dengan pekerja lokal dalam hal upah, jam kerja, libur dan syarat kerja lainnya.
✓ Upah yang Layak – menerima upah sesuai standar yang berlaku, tepat waktu dan tidak dipotong secara ilegal. ✓ Kebebasan dan Keamanan – tidak diperbudak, tidak dipaksa bekerja dan bebas dari kerja paksa atau perdagangan manusia.
2️⃣ Hak Khusus Pekerja Rumah Tangga Migran (Konvensi ILO No. 189):
• Perlindungan Efektif Pekerja rumah tangga migran berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, pelecehan dan penyalahgunaan di tempat kerja.
✓ Waktu Istirahat – hak untuk istirahat harian, mingguan dan cuti tahunan yang layak. ✓ Jam Kerja – pengaturan jam kerja yang manusiawi dan tidak melebihi batas waktu maksimal.
3️⃣ Hak Perlindungan Seluruh Pekerja Migran (Konvensi PBB 1990/ILO):
✓ Hak atas Dokumen – majikan tidak boleh menahan paspor atau dokumen pribadi lainnya milik pekerjanya. ✓ Hak Berkomunikasi – kebebasan berkomunikasi dengan keluarga dan pihak luar. ✓ Hak Hidup dan Hukum – dilindungi oleh hukum setempat dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi. ✓ Hak Berserikat – kebebasan untuk bergabung dengan serikat pekerja atau organisasi perlindungan pekerja.
✅ Penting sekali bagi PMI untuk memastikan terlebih dahulu kontrak kerja sesuai dengan standar ILO tersebut. Hal ini berguna untuk mendapatkan perlindungan yang maksimal selama bekerja di negara penempatan.
Jadilah PMI yang cerdas dan bermartabat! Hidup PMI, hidup solidaritas!
📌 Informasi tentang SBIPT (daftar anggota, grup sharing tentang ketenagakerjaan Taiwan dan lainnya) silakan klik di sini: https://linktr.ee/sbipt
SBIPT Berdaya, Sejahtera, Terlindungi ❤️