SBIPT berhasil memenangkan gugatan atas PHK yang menimpa anggotanya
18 Desember 2024
SBIPT berhasil memenangkan gugatan atas PHK yang menimpa anggotanya =============================== Kronologi: Sebut nama Asih bekerja sebagai penjaga ama.Namun tiba tiba diputus kontrak dengan alasan pasien mau dijaga sendiri oleh majikan.
Setelah konsultasi ke SBIPT ternyata majikan ini telah sering berganti ganti pekerja dan pastinya diputuskan kontrak sepihak ,dengan alasan yang tidak masuk akal.
Pekerja sebelumnya dengan alasan tidak bisa bahasa padahal memang baru datang dari Indonesia.Dan lebih aneh lagi alasan Asih diputus kontrak sepihak karena mata dia besar kalau bicara seperti orang mau marah .
Berdasar hal inilah Asih menggugat majikan agar tidak ada korban selain dia yang akan diperlakukan sewenang wenang oleh majikan seperti ini.
Hari ini tepat di hari migran sedunia,Asih berhasil memenangkan gugatannya tentunya didampingi staff SBIPT.
Dengan mendapatkan kompensasi pesangon dan juga hak berupa akomodasi dan uang makan sebesar 2000/minggu sampai mendapatkan majikan baru.
Hal ini tentu menjadi kemenangan besar bagi PRT yang selama ini rentan terhadap PHK dan dibuang sewaktu waktu oleh majikan dengan tidak mendapatkan ganti rugi apapun
Kasus Asih menjadi semangat bagi kami sebagai serikat untuk makin melindungi anggota dari ketertindasan serta eksploitasi ditempat kerja.
Untuk mengenal SBIPT silahkan klik:https://linktr.ee/sbipt
Untuk mengisi petisi SBIPT silahkan klik : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfjBny6dLkxl93oI6DB7f2ldcpPSeXCSuzYBPgOiTZT_AAK8Q/viewform
Selamat hari migran sedunia Mari kita selamatkan PRT agar lebih berdaya sejahtera terlindungi!
