Sejarah Sistem Batasan Masa Kerja Migran di Taiwan

Share

💥Sejarah Sistem Batasan Masa Kerja Migran di Taiwan =====================================

Pembicara; Chen Su-Hsiang Staf TIWA ( Taiwan International Workers' Association)

Sejak awal sistem migran di bangun sebagai sistem " guest Worker"_menerima pekerja hanya untuk jangka pendek dan tidak membuka jalan untuk imigrasi.Namun setelah puluhan tahun ,masa tinggal pekerja semakin panjang . Karena itu pertanyaannya haruskah sistem guest Worker di ubah ? Dan bila iya tantangan apa yang harus di hadapi?

🔷 Perkembangan Batasan Masa Kerja bagi pekerja migran di Taiwan

📍Tahun 1992 ~1+1 ( total 2 tahun)

📍Tahun 1997 ~2+1( 0,5) total 3 (3,5) tahun

~Proyek besar atau pekerjaan di sektor konstruksi khusus dapat menambah kontrak 0,5 tahun.

📍Tahun 2001 ~ ( 2+1) +(2+1) total 6tahun

~Harus keluar Taiwan 40 hari sebelum masuk kembali dan Biaya agen di pungut ulang setiap kontrak.

📍Tahun 2007 ~ (2+1) + (2+1)+ (2+1) total 9 tahun

~ Sama seperti sebelumnya wajib keluar 40 hari dan biaya agen di pungut ulang.

📍Tahun 2012 ~ 3+3+3+3 total 12 tahun

Mulai 1Febuari 2012 kontrak kerja langsung 3 tahun bukan 2+1 lagi.

📍Tahun 2015 ~ 3+3+3+3+2 total 14 tahun

~ PRT asing yang sudah bekerja 12 tahun dapat di perpanjang 2 tahun lagi oleh majikannya.

📍Tahun 2016 bulan November

~ Aturan wajib keluar Taiwan 1 hari di hapus; Praktik " beli majikan" ( biaya pindah majikan ilegal meningkat)

📍Tahun 2025/4/30 ~PTTM Program retensi " Liu Cai Jiu Yong" di terapkan.

~Setelah 5 tahun dapat mengajukan izin tinggal permanen jangka panjang.

~Pensiun mengikuti sistem lama LSA.Syarat bekerja 6 tahun, dan masa kerja kumulatif = 11 tahun 6bulan.

~Pengajuan harus dari majikan; kuota pekerja blue colar dapat di ganti

📍7 Desember 2025 ~ Aksi massa Pekerja migran Taiwan dengan Tuntutan " Menghapus batas masa kerja!" Aboilsh the work year limit!

~Titik Aksi https://maps.app.goo.gl/aEMiWm5GUyTii5Xt5

🟩Video by; Dok.Seminar publik " Hapus batasan masa kerja" 16 November 2025

Salam SOLIDARITAS ✊

Read more