Standar ILO tentang Perlindungan Pekerja Migran Perempuan - 20 Jun 2026

Share

Sabtu, 20 Juni 2026

๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿซ Standar ILO tentang Perlindungan Pekerja Migran Perempuan ๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿซ

Menurut standar International Labour Organization (ILO) tentang perlindungan pekerja migran perempuan dan hak maternitas telah diatur melalui kombinasi beberapa konvensi internasional khusus. Instrumen utama yang menjadi acuan global adalah Konvensi ILO No. 183 tentang Perlindungan Maternitas serta Konvensi ILO No. 97 dan No. 143 tentang Pekerja Migran.

Berikut ini rincian standar dan hak-hak yang wajib dilindungi menurut kerangka hukum ILO:

1๏ธโƒฃ Perlindungan Maternitas (Konvensi ILO No. 183 dan Rekomendasi No. 191) Konvensi ini berlaku untuk semua pekerja perempuan, termasuk mereka yang bekerja dalam bentuk hubungan kerja tidak standar atau non-formal (seperti pekerja migran dan pekerja rumah tangga). Pokok perlindungannya meliputi:

โœ… Cuti Melahirkan (Maternity Leave) Hak cuti melahirkan minimal 14 minggu. Cuti wajib ini diambil minimal 6 minggu setelah persalinan demi kesehatan ibu dan anak.

โœ… Tunjangan Tunai dan Medis Pemberian tunjangan tunai selama masa cuti minimal sebesar dua pertiga dari penghasilan sebelumnya. Standar ini mensyaratkan sistem pendanaan melalui jaminan sosial atau dana publik, bukan dibebankan langsung secara penuh kepada pemberi kerja. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya diskriminasi perekrutan.

โœ… Perlindungan Kerja (Job Protection) Larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa kehamilan, cuti melahirkan hingga periode tertentu setelah kembali bekerja. Perempuan juga dijamin haknya untuk kembali ke posisi yang sama atau setara dengan upah yang sama.

โœ… Istirahat Menyusui (Breastfeeding Breaks) Hak atas istirahat harian atau pengurangan jam kerja untuk menyusui. Hal ini dihitung sebagai jam kerja berbayar.

โœ… Perlindungan Kesehatan di Tempat Kerja Pekerja perempuan yang hamil atau menyusui tidak boleh dipaksa melakukan pekerjaan yang membahayakan kesehatan janin atau ibu. Seperti: mengangkat beban berat, terpapar zat kimia berbahaya atau jam kerja larut malam.

2๏ธโƒฃ Perlindungan Pekerja Migran (Konvensi ILO No. 97 dan No. 143) Konvensi ini memastikan pekerja migran termasuk pekerja perempuan, mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi di negara tujuan kerja. Pokok perlindungannya meliputi:

โœ… Kesetaraan Perlakuan (Equality of Treatment) Pekerja migran yang sah secara hukum harus menerima perlakuan setara dengan pekerja domestik (warga negara setempat) dalam hal upah, jam kerja, jaminan sosial dan hak berserikat.

โœ… Perlindungan dari Eksploitasi dan Diskriminasi Komitmen negara anggota untuk memetakan, mencegah dan memberantas migrasi ilegal atau penyelundupan manusia yang menjebak pekerja migran dalam kondisi kerja paksa.

โœ… Akses Informasi Gratis Menyediakan layanan informasi dan bantuan hukum gratis bagi pekerja migran sebelum keberangkatan dan saat kedatangan untuk meminimalkan penipuan agensi tenaga kerja.

3๏ธโƒฃ Perlindungan Spesifik Pekerja Rumah Tangga Migran (Konvensi ILO No. 189) Banyak pekerja migran perempuan terserap di sektor domestik (Pekerja Rumah Tangga atau yang sering disebut PRT). Konvensi ini memberikan perlindungan kusus karena sangat rentan terhadap pelanggaran hak. Pokok perlindungannya meliputi:

โœ… Pekerja domestik berhak atas kondisi kerja yang layak, kepastian kontrak kerja tertulis sebelum penempatan, jam istirahat mingguan (minimal 24 jam berturut-turut) serta jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik dan pelecehan.

๐Ÿ“Œ Catatan khusus tentang Konvensi ILO yang masih berhubungan dengan pekerja migran, antara lain:

โ‡๏ธ Standar Minimum Jaminan Sosial (Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952) Konvensi ini menjadi acuan utama bagi berbagai negara dalam membangun sistem jaminan sosial nasional yang komprehensif.

๐Ÿ”ธ Berikut ini adalah 9 cabang utama jaminan sosial yaitu: 1. Perawatan Medis (Penyediaan fasilitas kesehatan dan pengobatan) 2. Tunjangan Sakit (Santunan penggantian pendapatan saat sakit) 3. Tunjangan Pengangguran (Jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan) 4. Jaminan Hari Tua (Santunan pensiun di usia lanjut) 5. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (Kompensasi dan rehabilitasi akibat risiko kerja) 6. Tunjangan Keluarga (Bantuan finansial untuk pemeliharaan tanggungan anak) 7. Jaminan Maternitas (Cuti dan santunan finansial untuk ibu hamil dan melahirkan) 8. Jaminan Cacat (Santunan bagi pekerja yang mengalami disabilitas permanen) 9. Tunjangan Kematian (Santunan bagi ahli waris jika pencari nafkah meninggal dunia)

โ‡๏ธ Standar Kekerasan dan Pelecehan โ€“ Interseksionalitas (Konvensi ILO No. 190) Mengakui bahwa pekerja perempuan dan pekerja migran memiliki risiko lebih tinggi mengalami kekerasan dan pelecehan berbasis gender di dunia kerja. Konvensi ini mewajibkan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan bagi semua pekerja.

๐Ÿ‘‰ Informasi tentang SBIPT (daftar anggota, grup sharing tentang ketenagakerjaan Taiwan dan lainnya) silakan klik di sini: https://linktr.ee/sbipt

SBIPT Berdaya, Sejahtera, Terlindungi โค๏ธ

Read more