TENTANG PERMIT
TENTANG PERMIT ---------------------------------- ✍️Hak PMI ketika putus kontrak karena pasien meninggal / untuk PMI yang masih di bawah 1 thn bekerja di Taiwan kemudian putus kontrak karena adanya pelanggaran yang di lakukan agen / majikan adalah ;
- Hak makan dan tempat tinggal wajib PMI dapatkan dari majikan / agensi. - Permit bisa di perpanjang sampai 4 bulan.
✍️Syarat perpanjang permit ; paspor ,arc dan permit lama jika hanya pegang arc dan paspor PMI bisa datang langsung ke kantor WDA untuk mengurus sendiri.
✍️Hal-hal yang harus di perhatikan jika PMI memilih tinggal di luar ; - PMI wajib lapor diri setiap harinya ke agen ( bisa melalui chat) dan jangan putus komunikasi agar tidak di laporkan sebagai kaburan.
- Wajib memenuhi jadwal medikal yang sudah di tetapkan dan mematuhi peraturan yang ada .
Salam SBIPT ; " Berdaya ,Sejahtera, Terlindungi 💝"
