Agensi kembalikan 42 juta rupiah dan PT kembalikan 30 juta rupiah !
01 Agustus 2026
Agensi kembalikan 42 juta rupiah dan PT kembalikan 30 juta rupiah ! ======================================== Satu lagi kasus yang ditangani SBIPT adalah adanya PMI yang harus membayar sejumlah hampir 70 juta rupiah demi berangkat ke Taiwan dan setiba di Taiwan masih harus menanggung hutang 10.000 ntd selama 7 bulan.
Dan keluarga PMI melaporkan kejadian tersebut tentunya disertai bukti lengkap.Kamipun segera laporkan dugaan pelanggaran ini kepada KP2MI dan KDEI
Alhasil angsuran yg masih dibayar 3 kali dihentikan dan agensi kembalikan 42 juta melalui transfer begitu juga pihak PT yang berangkatkan juga berikan secara cash sejumlah 30 juta rupiah.
Kasus ini sebagai penanda bahwa pembebanan biaya berangkat ke Taiwan dengan ganda yaitu biaya penempatan dan alasan beli job tidaklah dibenarkan
Pelaporan SBIPT juga merupakan bukti bahwa serikat keperawatan pun tidak setuju adanya beli job dan pemerintah harus tegas dalam menangani hal ini.
👉 Untuk konsultasi silahkan hub Tim Advokasi dan Humas: • Ribut +886 967 084 647 • Ari +62 851 3243 8106
📌 Informasi tentang SBIPT (daftar anggota, grup sharing tentang ketenagakerjaan Taiwan dan lainnya) silakan klik di sini: https://linktr.ee/sbipt
Jual beli job harus dihentikan!Bukan dinormalisasi! SBIPT BERDAYA SEJAHTERA TERLINDUNGI
