Kasus PMI, khususnya Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Taiwan, yang diminta membayar denda…
09 Agustus 2026
Kasus PMI, khususnya Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Taiwan, yang diminta membayar denda sebesar satu bulan gaji saat mengakhiri kontrak sebelum waktunya semakin sering terjadi.
Ironisnya, ketika mengajukan pengaduan, banyak PMI diketahui pernah menandatangani surat pernyataan yang mewajibkan pembayaran denda tersebut.
Padahal, keputusan mengakhiri kontrak sering kali didasari kondisi kerja yang sudah tidak layak, seperti kekerasan verbal, intimidasi, atau perlakuan yang merendahkan martabat pekerja.
Kekerasan verbal sangat sulit dibuktikan karena umumnya terjadi secara tiba-tiba sehingga korban tidak memiliki kesempatan untuk mendokumentasikannya.
Kondisi seperti ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia dan Taiwan agar tidak ada lagi PMI yang terpaksa bertahan dalam lingkungan kerja yang tidak aman hanya karena takut dikenai denda yang memberatkan.
👉 Untuk konsultasi silahkan hub Tim Advokasi dan Humas: • Ribut +886 967 084 647 • Ari +62 851 3243 8106
📌 Informasi tentang SBIPT (daftar anggota, grup sharing tentang ketenagakerjaan Taiwan dan lainnya) silakan klik di sini: https://linktr.ee/sbipt
SBIPT BERDAYA SEJAHTERA TERLINDUNGI
