Setelah melalui proses pendampingan, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Blitar…

Share
Setelah melalui proses pendampingan, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Blitar…

PRESS RELEASE

Setelah melalui proses pendampingan, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Blitar yang mengalami gangguan kesehatan serius pada mata(Glaukoma)akhirnya dapat kembali ke Indonesia.

PMI memilih pulang dikarenakan kondisi kesehatan mata yang berdampak pada penglihatan sehingga bisa bahaya kan dirinya sendiri maupun keluarga nya sedangkan untuk pengobatan juga perlu proses panjang.

Dalam proses penyelesaian kasus ini, biaya pemulangan tidak dibebankan kepada PMI, dan dugaan pembebanan biaya tiket kedatangan yang sebelumnya menjadi persoalan juga tidak lagi menjadi tanggungan PMI. Pihak agensi dan P3MI mengambil tanggung jawab atas penyelesaian biaya tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap PMI yang menghadapi persoalan kesehatan berhak memperoleh pelayanan medis yang layak, pendampingan, serta penyelesaian hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak semestinya pekerja yang sedang sakit dibebani biaya yang bukan menjadi kewajibannya atau dipaksa menerima penyelesaian yang merugikan.

SBIPT mengapresiasi respons para pihak yang akhirnya mengambil tanggung jawab dan berharap penyelesaian seperti ini menjadi komitmen dalam setiap penanganan kasus PMI dengan mengedepankan perlindungan hak pekerja migran serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

👉 Tim Advokasi dan Humas: • Ribut +886 967 084 647 • Ari +62 851 3243 8106

📌 Informasi tentang SBIPT (daftar anggota, grup sharing tentang ketenagakerjaan Taiwan dan lainnya) silakan klik di sini: https://linktr.ee/sbipt

SBIPT BERDAYA SEJAHTERA TERLINDUNGI

Read more