SIARAN PERS SBIPT
03 Agustus 2026
SIARAN PERS SBIPT
Anggota SBIPT Akhirnya Menang di Pengadilan Taiwan!Jangan Takut Melawan Tuduhan yang Tidak Benar
Pengadilan Tinggi Taiwan Cabang Taichung menguatkan putusan bebas terhadap Ati anggota SBIPT, yang sebelumnya didakwa mencuri kalung giok milik majikan.
Majelis hakim menyatakan bukti yang diajukan tidak cukup membuktikan adanya tindak pidana. Rekaman CCTV tidak menunjukkan adanya pencurian, keterangan para pihak tidak konsisten, dan barang yang dilaporkan hilang tidak pernah ditemukan pada satu. Banding jaksa pun ditolak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh PMI di Taiwan bahwa setiap tuduhan pidana harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah, bukan sekadar prasangka atau tuduhan sepihak.
Asas praduga tak bersalah harus dihormati, dan setiap pekerja migran memiliki hak untuk memperoleh pembelaan hukum yang adil.
Keberanian Ati mempertahankan haknya hingga tingkat banding patut menjadi inspirasi. Jangan mengakui perbuatan yang tidak dilakukan hanya karena tekanan atau rasa takut.
Jika menghadapi persoalan hukum, segera cari pendampingan, pahami hak-hak dan tempuh jalur hukum. Keadilan dapat diperjuangkan ketika kita berani membela kebenaran.
👉 Untuk konsultasi silahkan hub Tim Advokasi dan Humas: • Ribut +886 967 084 647 • Ari +62 851 3243 8106
📌 Informasi tentang SBIPT (daftar anggota, grup sharing tentang ketenagakerjaan Taiwan dan lainnya) silakan klik di sini: https://linktr.ee/sbipt
SBIPT BERDAYA SEJAHTERA TERLINDUNGI
